Perusahaan Yang Terkena Pergantian Nama Jalan Tak Perlu Ubah Domisili sebelum Habis Masa Berlaku

Jalan Bang Pitung Kebayoran Lama. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pergantian 22 jalan di Ibu Kota dengan nama-nama tokoh Betawi berdampak adanya kebijakan baru terkait perubahan data kependudukan warga dan juga dokumen alamat perusahaan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengomentari apakah perusahaan bisa atau harus mengubah alamat di dokumen terkait perubahan nama jalan itu.  

Pranata Humas Ahli Muda DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi Aldi mengatakan, pihaknya sudah menghapus layanan perubahan data domisili di dokumen perusahaan. Aturan itu sudah diterapkan atau sudah berjalan dari tahun 2018 lalu.   

"Untuk domisili sudah tidak ada. Kita dari 2018 sudah tidak ada pelayanan surat keterangan domisili," kata Aldi seperti dikutip, Kamis (23/6).   

Menurut Aldi nama jalan baru akan dicantumkan di kolom alamat perusahaan setelah perpanjangan masa berlaku izin usahanya telah habis.  

"Namun untuk Izin dan nonizin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir," ungkapnya.  

Kebijakan tersebut Adi menambahkan berlaku bagi perusahaan lama. Adapun untuk perusahaan yang baru ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kata dia Dinas PTSP akan mencantumkan alamat yang terbaru sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.  

"Untuk izin yang baru diajukan akan kita gunakan nama jalan yang baru tersebut," pungkasnya.  

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merubah sebanyak 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi.  

Berikut rincian nama jalan yang diubah Pemprov DKI: 

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

(Zat)